Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng, Senin (30/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan seorang saksi diperiksa adalah istri dari Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI yang kini menjadi tersangka kasus tersebut.
"FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turnannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Selain FS, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI dan BG selaku Pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI.
Lalu, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
Baca juga: DPR: Keberhasilan Kejagung Bongkar Mafia Migor Jadi Momentum Perbaiki Tata Kelola Komoditas
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.
Penahanan diperpanjang
Kejaksaan Agung sebelumnya memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya alias mafia minyak goreng.
Sebagaimana diketahui, salah satu tersangka yang turut diperpanjang penahanannya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut sampai 40 hari ke depan terhitung sejak Senin (9/5/2022).
"Empat orang tersangka dilkukan perpanjangan penahanan sampai dengan 17 Juni 2022," jelas Ketut melalui keteranganya, Rabu (11/5/2022).
Diketahui, tiga tersangka lain yang turut diperpanjang penahanan adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.
"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," pungkas Ketut.