TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah menggodok Peraturan KPU (PKPU) terkait rekrutmen jajaran penyelenggara pemilu di daerah, termasuk juga PKPU soal rekrutmen pembentukan jajaran Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan TPS.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan PKPU ini nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan perekrutan tersebut.
"Kami hari ini sedang menyiapkan PKPU yang menjadi dasar KPU untuk melakukan perekrutan teman - teman provinsi dan kabupaten/kota termasuk ada PKPU yang terkait perekrutan jajaran Ad Hoc tingkat kecamatan sampai tingkat TPS," terang Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).
KPU berharap pembuatan peraturan ini dapat rampung sebelum tahapan pelaksanaan pemilu dimulai yakni pada 14 Juni 2022.
Pasalnya KPU berhitung di mana pada bulan Desember 2022 proses rekrutmen jajaran penyelenggara pemilu daerah telah dimulai, yang didahului dengan pembentukan tim seleksi pada bulan Oktober 2022.
Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Diketok, Masih Tunggu Jadwal Konsultasi DPR
"PKPU ini sedang kami godok, kami siapkan dan tentunya harapannya selesai sebelum dimulainya tahapan," pungkas Parsadaan.
Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024. Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan resmi dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang. Sementara pengumuman pendaftaran partai politik peserta pemiludibuka pada 29 Juli.