TRIBUNNEWS.COM - Di era digitalisasi seperti saat ini, segala kemudahan ditawarkan untuk mempermudah pekerjaan.
Seperti belanja online, membayar iuran, hingga berkirim uang hanya lewat ponsel saja.
Begitu juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melakukan pembayaran PBB saat ini dipermudah dengan menggunakan HP saja.
Pembayaran PBB Online bisa dilakukan menggunakan sejumlah e-commerce, seperti Tokopedia.
Perlu diketahui, PBB merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya.
Maka dari itu, bayar PBB Online sangatlah penting bagi wajib pajak untuk mengetahui bagaimana cara bayar PBB Online.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB Online?
Selain lewat website daerah, PBB Online dapat dibayar melalui Tokopedia.
Baca juga: 5 Tips Belanja Online Tetap Hemat dan Aman, Pilih Toko Terpercaya hingga Gunakan Promo Gratis Ongkir
Berikut cara mudah bayar PBB Online:
1. Buka aplikasi Tokopedia
2. Buka menu 'Top Up & Tagihan' pada halaman awal.
3. Pilih 'Pajak PBB' pada menu 'Layanan Pemerintah'.
4. Isikan menu 'Pilih Cluster'. Misalkan Anda tinggal di Jawa Tengah, pilih Jawa Tengah.