5. Isikan juga menu 'Kota/Kabupaten'.
6. Setelah itu, pilih pembayaran PBB di tahun berapa. Misal 2022.
7. Kemudian masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak di bagian menu 'Nomor Objek Pajak'.
8. Setelah itu, klik 'Cek Tagihan'.
Seputar PBB
Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.
Baca juga: Jangan Habiskan THR, Coba Investasikan di Reksadana
Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.
Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah.
Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
(Tribunnews.com/Whiesa)