News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Ditangkap

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, Adam Deni pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, Adam Deni mengutarakan keyakinannya kalau anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni terlibat korupsi.

"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelas Adam Deni.

Menurut Adam Deni, kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni. 

Oleh sebab itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan.  

"Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua per tiga, ya sudah enggak apa-apa," ucap Adam Deni.

"Yang penting saya yakinlah, biar sama-sama masuk (penjara) ajalah gitu lho," tambahnya.

Adam Deni mengatakan, ia akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022) depan. 

Namun, ia ragu pembelaan yang diajukannya itu didengarkan oleh majelis hakim.

"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” ujar Adam Deni. 

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah

"Ditambah lagi saya ditangkap langsung  tidak pakai diperiksa dan langsung di sini.  Saya benar-benar kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa," pungkasnya.

Merasa dizalimi

Adam Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.

"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Adam Deni kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini