Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Elizabeth terbukti secara sah dan menyakinkan memanipuasi foto untuk melakukan tindak penipuan.
Ia mengedit dan mengunggah foto dirinya di media sosial seolah-olah istri dari Jenderal (Purn) Wiranto.
Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022), Elizabeth justru mengungkapkan hal lain.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Elizabeth mengaku bahwa dirinya lah yang turut 'menjebloskan' Anas ke dalam penjara.
Dimana, Anas Urbaningrum adalah terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Kala itu, lembaga antirasuah itu menduga Anas menerima hadiah atau janji dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
Baca juga: Elizabeth Susanti Sengaja Mengedit Foto Dirinya Bersama Wiranto, Pasang di Profil WA untuk Menipu
"Saya minta maaf dan mudah-mudahan saya mendapatkan maaf dari mas Anas (Anas Urbaningrum). Saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Elizabeth.
Ia pun tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan hal itu.
Pasalnya, ia teringat pesan mendiang ibundanya yang memintanya agar menyampaikan permintaan maaf ke Anas Urbaningrum dan mengungkap semua pihak yang terlibat.
Secara khusus, Elizabeth juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah untuk turut menjebloskan Anas dari kelompok Cikeas.
Ia pun menyebut nama-nama elit Partai Demokrat dan eks Pemimpin KPK di era pemerintahan Presiden SBY.
Ia pun meminta kuasa hukumnya, yakni Fuad Abdullah untuk menyerahkan surat permohonan maaf kepada Anas langsung ke tempat hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.