TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan pada pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021.
Dengan adanya temuan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta investigasi segera dilakukan.
Sebagaimana diketahui, dugaan kejanggalan ini berkaitan dengan spesifikasi aspek kedaluwarsa alat tes antigen.
Juga mengenai pengadaan oleh satu perusahaan yang sama.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku."
"Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa."
Baca juga: Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
Baca juga: Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Senin (30/5/2022).
Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian alat kesehatan ini.
Sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara."
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah."
"Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu."
Baca juga: WHO Izinkan Swab Mandiri, Satgas Ingatkan Masyarakat Hati-hati Memilih Alat Tes Rapid Antigen
"Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," lanjut Netty.
Untuk itu, Netty meminta pemerintah benar-benar melakukan investigasi atas temuan BPK ini.