Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa di Malang, Jawa Timur, berinisial IA (22) yang ditangkap Densus 88 terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme ternyata sudah aktif menggalang dana sejak 2019 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan IA aktif menggalang dana tersebut melalui suatu grup di salah satu media sosial.
"Sejak tahun 2019 itu dia (IA) sudah melakukan komunikasi mengajak rekan-rekan di grup salah satu medsos tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Ramadhan menjelaskan IA juga diduga secara gamblang menyatakan bahwa pengumpulan dana itu ditujukan untuk memberikan bantuan untuk kegiatan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Jadi dia menyampaikan dukungan ya bentuknya dia menyampaikan dukunganterhadap ISIS kemudian mengajak di grup di salah satu medsos untuk mendukung kegiatan ISIS dengan memberikan bantuan dana," jelas Ramadhan.
Baca juga: Mahasiswa di Malang Ditangkap Densus 88, Komisi III Desak BNPT Lakukan Mitigasi di Lingkungan Kampus
Ia menuturkan dana-dana itu kemudian dikirimkan oleh IA untuk digunakan sejumlah kegiatan teroris. Di antaranya, pelatihan fisik hingga pembelian senjata.
"Pemberangkatan untuk pelatihan fisik atau militer juga untuk bisa pembelian senjata. Jadi pengumpulan dana itu bisa dilakukan dalam kegiatan teroris apa saja," pungkasnya.
Kronologi Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap. Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.
Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 kemarin. Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang:
"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Ramadhan menerangkan IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.
"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.
Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap.
Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas dia.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.
"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.