News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT: Densus 88 Selidiki Aksi Konvoi Motor Bawa Poster Khilafah di Jakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri turun tangan memantau aksi konvoi puluhan motor yang viral di media sosial sambil membawa poster Khilafah Islamiyah, di Jakarta, pada Minggu (29/5/2022) kemarin.

Hal itu disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

"Densus 88 sudah monitor," kata Aswin Siregar.

Aswin menuturkan pihaknya masih menyelidiki terkait aksi tersebut.

Khususnya, apakah ada kaitannya aksi tersebut dengan dugaan tindak pidana terorisme.

"Kami masih menyelidiki peristiwa ini dengan bekerja sama dengan unit kepolisian terkait lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberi tanggapan terkait aksi konvoi puluhan motor yang viral di media sosial sambil membawa poster Khilafah Islamiyah pada Minggu (29/5/2022) kemarin.

Dalam konvoi motor itu, tampak pemotor membawa atribut berupa poster hingga bendera bertuliskan 'Khilafatul Muslimin' Wilayah Jakarta Raya Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah.

Dalam narasi video yang beredar, diduga konvoi itu dilakukan di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5) sekitar jam 09.14 WIB.

Para pemotor yang berkonvoi mayoritas mengenakan seragam warna dominan hijau.

"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," isi tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.

"Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah," tulis poster lainnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut konvoi berbendara Khilafah itu tidak dibenarkan di Indonesia.

"Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli kendaraan bermotor membawa tulisan Khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Zulpan menyebut, kegiatan pemotor itu tidak dibenarkan secara aturan di Indonesia.

Hal itu karena Indonesia tidak menganut sistem ideologi Khilafah sebagai dasar negara.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan Khilafah. Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini