TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Diketahui, bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kepesrtaan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.
Baca juga: 852.060 Warga Kabupaten Bogor Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, jika ingin menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan apabila peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Namun, sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang perlu disiapkan.
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Warga Jakarta Dapatkan Layanan Kesehatan Lewat BPJS Kesehatan
Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui HP, Siapkan NIK
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota keluarga Peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Syarat yang dibutuhkan:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga asli/fotocopy
- Bukti pembayaran iuran
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline
Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.
Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).
Berikut Caranya:
1. Peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot) untuk mendapatkan nomor PANDAWA
2. Kemudian pilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA
3. Lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan
4. Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda.
5. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.
Perlu diketahui, layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Sementara itu, selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta juga bisa mendapatkan pelayanan seperti:
- Daftar Baru
- Tambah Anggota Keluarga
- Daftar Bayi Baru Lahir
- Ubah Jenis Kepesertaan
- Ubah Data Identitas
- Ubah Data Golongan & Gaji
- Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP) Penonaktifan Peserta Meninggal
- Perbaikan Data Ganda
- Pengaktifan Kembali Kartu
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)