Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia Budi Hartono Linardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022. Adapun penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 19 Mei 2022 lalu.
"BHL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Ketut menjelaskan bahwa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Budi terhitung sejak Kamis (2/6/2022) hari ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
"Terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," pungkasnya.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdaganan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea dan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq (45) sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 korporasi menjadi tersangka. Adapun keenam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).