News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji 13 PNS

Kapan Gaji ke-13 untuk PNS, Polri dan TNI Tahun 2022 Cair? Ini Besaran Nominal yang akan Diterima

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji 13 - Kapan gaji ke 13 untuk PNS/POLRI dan TNI tahun 2022 cair? simak jadwal pencairannya lengkap dengan besaran nominal yang akan diterima.

TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke 13 untuk PNS/POLRI dan TNI akan segera cair tahun 2022.

Peraturan mengenai pemberian gaji ke 13 telah ditetapkan oleh Kemenkeu RI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Kapan Gaji ke 13 PNS/Polri, TNI Tahun 2022 Cair?

Mengutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ucapnya pada Sabtu (16/4/2022).

Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS/POLRI dan TNI sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Besaran Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini