News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Jokowi Dinikahi Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman Tak Tahu Idayati Adik Jokowi, Bantah Pernikahan Politik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membantah pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi, Idayati sebagai pernikahan politik. Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Kupang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (2/6/2022).

"Dunia peradilan penuh dengan fitnah, penuh caci-maki," kata Anwar Usman.

Ketua MK Anwar Usman menikah dengan adik dari Presiden Jokowi, Idayati di Solo pada 26 Mei lalu. 

Sejumlah pejabat negara hadir termasuk Presiden Jokowi.

Pernikahan mereka menjadi sorotan lantaran Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuat petisi yang menuntut Anwar Usman mundur dari jabatannya.

PBHI menilai pernikahan Usman dengan Idayati membuat posisinya sebagai Ketua MK rawan konflik kepentingan.

“Hubungan kekeluargaan ini tentu bermasalah, baik dari segi etika profesi dan perilaku hakim,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani lewat keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022). Petisi itu dibuat di laman change.org.

Julius mengatakan dalam perkara pengujian undang-undang, presiden adalah pihak yang sama dengan DPR. Presiden adalah pelaksana undang-undang. 

Sehingga dalam setiap pengujian UU, keterangan presiden selalu mempertahankan atau menolak pembatalan. 

“Kepentingan presiden jelas berlawanan dengan kepentingan pemohon yang ingin UU dibatalkan,” kata Julius.

Julius melanjutkan posisi Anwar Usman juga menjadi rawan konflik kepentingan dalam perkara gugatan hasil pemilu. 

Sebab, dua keluarga Jokowi menjadi pemenang di pilkada Solo dan Medan.

“Lantas, apakah Anwar Usman bisa melaksanakan tanggung jawabnya memeriksa perkara di MK? Jawabannya, enggak,” kata dia.

Julius mengatakan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur untuk menghindari adanya konflik kepentingan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini