News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai tanpa Seleksi CPNS/PPPK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai non-ASN tanpa Seleksi CPNS/PPPK. Menpan-RB terbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer dari instansi ASN mulai 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.

Dalam surat edaran itu, disebutkan Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PPPK dan PNS.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur tentang PPPK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini detail pasal yang dipakai sebagai acuan surat edaran Menpan-RB:

Baca juga: 442 PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6, berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

PP Nomor 49 tahun 2018

Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai tidak tetap ASN atau pegawai kontrak.

PPPK mengisi jabatan ASN meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sesuai bunyi Pasal 2 ayat 1.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Pasal 96 ayat 1, berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini