News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai tanpa Seleksi CPNS/PPPK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai non-ASN tanpa Seleksi CPNS/PPPK. Menpan-RB terbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tenaga Honorer Dihapus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini