TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah materi Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2024.
Seluruh peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi PPPK KKP Tahun 2024, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.
LINK Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KKP 2024 (Download)
Adapun informasi terkait dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada laman https://ropeg.kkp.go.id.
Diketahui, pada seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) .
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada Seleksi Wawancara.
Seleksi Wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Baca juga: Jadwal PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah
1. Kompetensi teknis
Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi manajerial
Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
- Integritas;
- Kerja sama;
- Komunikasi;
- Orientasi pada hasil;
- Pelayanan publik;
- Pengembangan diri dan orang lain;
- Mengelola perubahan; dan
- Pengambilan keputusan.
3. Kompetensi sosial kultural
Bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap keberagaman;
- Kemampuan berhubungan sosial;
- Kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
- Empati.
4. Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Jumlah Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 adalah 145 butir soal, dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal;
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal;
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal;
- Wawancara: 10 soal.
Baca juga: Cara Cetak Data Pegawai Honorer di PDM Non-ASN bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
(Tribunnews.com/Latifah)