Kemudian dijelaskan di ayat 2, larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Bagi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK unutk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 3.
Baca juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta
Kapan Peraturan ini Berlaku?
Masa berlaku aturan ini diterangkan dalam pasal 99 ayat 1.
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktyural, instansi pemerintah yang menerpakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun."
Kemudian pada ayat 2, diterangkan, Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun tersebut dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.
Adapun tugas pegawai non-PNS maksimal 5 tahun tersebut dihitung mulai tanggal 28 November 2018, saat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan.
Sehingga, 5 tahun dari tanggal tersebut adalah tanggal 28 November 2023.
Pada tenggat waktu 28 November 2023, pemerintah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Baca juga: CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS
PPK Harap Patuhi Peraturan
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.