News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai tanpa Seleksi CPNS/PPPK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai non-ASN tanpa Seleksi CPNS/PPPK. Menpan-RB terbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer dari instansi ASN mulai 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.

Dalam surat edaran itu, disebutkan Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PPPK dan PNS.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur tentang PPPK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini detail pasal yang dipakai sebagai acuan surat edaran Menpan-RB:

Baca juga: 442 PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6, berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

PP Nomor 49 tahun 2018

Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai tidak tetap ASN atau pegawai kontrak.

PPPK mengisi jabatan ASN meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sesuai bunyi Pasal 2 ayat 1.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Pasal 96 ayat 1, berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Kemudian dijelaskan di ayat 2, larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

Bagi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK unutk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 3.

Baca juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta

Kapan Peraturan ini Berlaku?

Masa berlaku aturan ini diterangkan dalam pasal 99 ayat 1.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktyural, instansi pemerintah yang menerpakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun."

Kemudian pada ayat 2, diterangkan, Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun tersebut dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Adapun tugas pegawai non-PNS maksimal 5 tahun tersebut dihitung mulai tanggal 28 November 2018, saat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan.

Sehingga, 5 tahun dari tanggal tersebut adalah tanggal 28 November 2023.

Pada tenggat waktu 28 November 2023, pemerintah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga: CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS

PPK Harap Patuhi Peraturan

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tenaga Honorer Dihapus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini