Status pencarian Eril yang sebelumnya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).
"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," lanjutnya.
Kemudian, memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga, katanya, maka dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera disalatkan.
"Karena jenazah tidak atau belum ditemukan maka salat jenazah dilakukan dengan cara salat ghaib.
Oleh karena itu MUI Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan salat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/musala, bisa dilakukan sebelum salat Jumat bisa juga dilakukan bada salat Jumat," keterangan dalam surat.
Ia meminta kepada seluruh pimpinan MUI Kabupaten/Kota untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di wilayahnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com/Dendi Ramdhani, Kompas.Tv)
Simak berita lainnya terkait Putra Ridwan Kamil Kecelakaan