News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Dihambatnya 147 PMI ke Malaysia, Benny Ramdhani Diminta Belajar Penempatan yang Benar

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para PMI di depan kantor BP2MI Mataram NTB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( Apjati) minta pada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  dan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja dan posisi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, sebab langkahnya dianggap telah menghambat proses penempatan PMI ke luar negeri, khususnya ke Malaysia yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2022.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Apjati Kausar N Tanjung pada pers di kantornya menyesalkan tindakan Benny Ramdhani yang tidak mengijinkan pemberangkatan 147 CPMI dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan alasan kurang berdasar, Selasa (31/5/2022) lalu.

Tindakan itu diikuti dengan keterangan pers Benny Ramdhani pada Kamis (2/6/2022).

Hal yang disesalkan DPP Apjati adalah narasi yang dibangun Benny Ramdhani tidak menggambarkan hal yang sebenarnya dinarasikan oleh Benny Ramdhani.

Dimana tidak dijinkannya 147 PMI yang akan diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena PMI itu tidak menggunakan visa kerja tetapi hanya menggunakan visa rujukan.

Benny Ramdhani merujuk pasal 13 butir f, UU 18 Tahun 2017.

Ketentuan itu, menurut Kausar N Tanjung, menyebutkan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki visa kerja.

Kausar N Tanjung menjelaskan visa rujukan yang dikeluarkan pemerintah Malaysia itu merupakan dokumen resmi ketenagakerjaan dari pemerintah Malaysia bagi pekerja asing yang bekerja di negaranya.

Baca juga: BP2MI Bantah Persulit Penempatan PMI Asal NTB ke Malaysia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan Pekrja Migran Indonesia sebagai aturan turunan UU No 18 Tahun 2017 pasal 15 menjelaskan P3MI memfasilitasi proses pengurusan visa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan negara tujuan penempatan .

"Berdasarkan aturan itu, maka visa rujukan itu menjadi dasar hukum penempatan PMI ke Malaysia selama ini," ujarnya.

Data resmi dari BP2MI pada 2019, 2020, 2021 dan 2022 tercatat penempatan ke Malaysia dengan menggunakan visa yang sama yaitu visa rujukan.

Bahkan pada hari yang sama tidak diijinkannya 147 PMI dari NTB berangkat ke Malasyia, ada penempatan PMI dari Sumatera Utara juga menggunakan visa yang sama begitu juga 2 minggu sebelumnya.

“Jadi sebenarnya, tidak ada masalah dengan visa rujukan itu,"  tandas Kausar N Tanjung.

Bagi Kausar N Tanjung tindakan Benny Ramdhani ini serta konperesni pers yang digelarnya dengan narasi yang tidak tepat dan menyinggung berbagai pihak di internal pemerintah dan Negara lain menjadi pertanyaan besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini