Adapun negara yang menjadi pengusul pertama diadakannya Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah Jepang dan negara Senegal.
Setelah melakukan pembicaraan panjang, konferensi PBB tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait kondisi lingkungan, dikutip dari laman menlhk.go.id.
Baca juga: KLHK Tangkap V, Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka
Berikut ini 26 prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Stockholm:
1. Sejarah HAM di dunia harus ditegaskan, segala bentuk apharteid dan penjajahan dihapuskan;
2. Sumber daya alam harus dijaga;
3. Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya harus dipertahankan;
4. Satwa liar harus dilindungi;
5. Sumber yang tidak bisa diperbaharui harus dibagikan dan tidak dihabiskan;
6. Polusi tidak boleh melebihi kapasitas lingkungan dalam membersihkan dirinya sendiri;
7. Pencemaran lautan yang merusak harus dicegah;
8. Dibutuhkan pengembangan untuk memperbaiki lingkungan;
9. Negara-negara berkembang membutuhkan bantuan;
10. Negara-negara berkembang membutuhkan harga wajar untuk mengekspor demi melaksanakan manajemen lingkungan;
11. Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan;