News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Hermanto Baca Surat tentang Isi Hatinya di Persidangan, Hakim: Langsung ke Intinya Saja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Hermanto terdakwa kasus investasi emas dengan modus skema ponzi membaca surat yang ia sebut sebagai isi hatinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/6/2022).

Saat membaca surat itu, suaranya terdengar ringkih.

Meski sempat diinterupsi oleh majelis hakim dan diminta untuk langsung menyampaikan poinnya, ia kekeh terus lanjut membaca.

"Izin yang mulia, membaca surat. Ini suara hati saya yang saya sampaikan. Sumpah yang mulia ini saya ucapakan dengan yang sebenarnya-benarnya," ujar terdakwa.

"Silakan sampaikan," balas hakim.

"Kalau bisa saya sumpah juga yang mulia," lanjut terdakwa.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Budi Hermanto Nilai Tuntutan JPU Tidak Tepat

Namun hal itu lalu ditolak oleh hakim ketua sebab terdakwa tak punya kewajiban untuk menyampaikan sumpah. 

"Regulasi terdakwa tak ada kewajiban menyampaikan sumpah. Sampaikan saja (isi surat), silakan," tegas hakim. 

Dalam suratnya terdakwa menceritakan perjalanan hidupnya dari ia mulai merintis karir di Jakarta hingga mempunya toko emas dan mempekerjakan banyak karyawan.

Masih dalam suara yang terdengar pilu terdakwa terus bercerita melalui sambungan Zoom yang terhubung ke ruang pengadilan. 

"Lalu pada awal 2018 dimulai kisah sedih ini. Selama periode ini harga emas naik. Banyak yang menjual emas ke saya. Karena terdorong situasi harga emas naik, saya pun tergoda bersama-sama dengan mereka untuk coba peruntungan dengan menerima tawaran beli emas dengan harga yang lebih tinggi tersebut," ujar terdakwa.

Cerita terdakwa kembali dipotong oleh hakim sebab hakim masih meminta agar terdakwa langsung menyampaikan inti penting yang hendak disampaikan. 

"Terdakwa saya potong. Itu nanti coba diserahkan ke penasihat hukum, bisa? Apa yang saudara baca itu," tanya hakim kepada terdakwa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini