"Ini sedikit yang mulia," balas terdakwa.
"Intinya saja. Nanti saya baca itu," hakim membalas lebih tegas.
Namun setelah itu hakim pun tampak luluh dan membiarkan terdakwa untuk terus membaca isi suratnya sampai selesai.
Inti isi surat terdakwa adalah tentang dirinya yang merasakan banyak ketidakadilan atas perbuatannya yang dilaporkan oleh para korban.
"Saya mengalami keguguran selama satu tahun. Sehingga kerugian saya tanggung sendri. Ini tidak adil. Saat untung, dinikmati bersama. Saat rugi, saya tanggung sendiri. Padahal mereka yang tawarkanan emas ke toko saya. Sungguh tidak adil yang mulia. Saat rugi seolah-olah saya merampok uang mereka," ucap terdakwa dengan nada memelas.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari tahun 2019 lalu.
Di mana saat itu terdakwa Budi Hermanto menawarkan investasi emas yang ditukar dengan bilyet giro. Pencairan investasi ini dilakukan secara bertempo.
Terdakwa menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang bunganya makin lama makin tinggi
Merasa tergiur, sejumlah korban kemudian menyerahkan investasi emas ke terdakwa.
Ternyata lama-kelamaan Budi Hermanto tidak menepati janjinya. Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 17 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.
Selain itu, jaksa meminta hakim mengembalikan aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya kepada 22 orang korban.