Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak tersangka kasus pemukulan anak anggota DPR Indah Kurnia, Justin Frederick meminta adanya penyelesaian kasus dengan restorative justice.
Dalam hal ini, diketahui telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy yakni Faisal Marasabessy.
Terkait permintaan itu, Polda Metro Jaya pun angkat suara. Permintaan soal penyelesaian kasus dengan restorative justice bisa tercapai jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"ibu korban yang juga anggota DPR RI Ibu Indah itu menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menyebut pihaknya saat ini hanya melakukan penyelidikan atas fakta hukum yang ada.
Pihak keluarga, lanjut Zulpan, menilai kasus ini harus tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku. Artinya, kemungkinan untuk restorative justice kecil.
"Itu harapannya beliau tadi beliau ingin penegakan hukum ditegakkan di sini. Jangan lihat beliau sebagai anggota DPR tapi sebagai ibu yang melihat anaknya di begitukan. Nah beliau menyampaikan seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan menerangkan, sejauh ini pihaknya hanya fokus melakukan penyidikan atas laporan yang sudah dibuat.
Baca juga: Polisi Benarkan Korban Penganiayaan Pengendara Arogan di Tol Dalam Kota Anak Anggota DPR Fraksi PDIP
"Polda Metro Jaya adalah merespon dengan cepat, kemudian memeriksa semua saksi sampai hari ini satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui, aksi pemukulan tersebut terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, tepatnya setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, pada Sabtu (4/6) kemarin sekitar 12.40 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy yang merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Minta Restorative Justice
Ormas Pemuda Bravo Lima bereaksi atas permasalahan yang dialami ketua umumnya, Ali Fanser Marasabessy.
Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ahmad Zazali memeinta agar digelarnya restorative justice.
Baca juga: Sundul Anak Anggota DPR Fraksi PDIP, Ketum Pemuda Pejuang Bravo 5 Berpeluang Jadi Tersangka
"Bahwa sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepan untuk kasus ini," katanya.
Indah Kurnia desak polisi proses pelaku
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia berharap kepolisian bisa menangkap pelaku penganiayaan putranya, JF (24) di jalan Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022).
Indah menyatakan prihatin masih ada pihak yang melakukan tidak penganiayaan dan menyampingkan upaya hukum.
Ia pun berharap polisi dapat memproses kasus penganiayaan anaknya.
Dua pelaku diringkus
Pengemudi berpelat nomor RFH pelaku penganiaya seorang pria di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan ditangkap polisi.
"Iya sudah ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022).
Hengki menyebut pihaknya menangkap dua orang pelaku yakni pria berjas merah dan pria berbatik.
Namun, dia belum beberkan identitas keduanya.
"Keduanya kita amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucapnya.
Lebih lanjut, Hengki menyebut setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," jelasnya.
Kronologi
Polisi mengungkap penyebab kasus pemukulan seorang pria oleh pengemudi mobil berpelat nomor RFH di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan karena serempetan antara mobil pelaku dan korban.
Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2022) sekira pukul 12.40 WIB.
"Itu kan awalnya karena serempetan, tapi si (pengemudi) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Kronologi Pemukulan Pengemudi Mobil Berpelat Nomor RFH di Tol Gatsu, Berawal dari Serempetan
Awalnya, mobil korban berinisial JF melaju dari arah Timur di lokasi.
Tiba-tiba, mobil pelaku yang diketahui berpelat nomor B-1146-RFH memotong laju mobil korban.
"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," jelasnya.
Karena tidak terima, pengemudi mobil RFH itu turun dan menghampiri mobil korban.
Saat itu juga bogem mentah pelaku langsung dilontarkan ke korban.
"Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ungkapnya.
Korban JF lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya sore tadi.
Sejumlah bukti dibawa dalam laporannya tersebut.
Baca juga: Viral, Pengemudi Mobil Bernomor Polisi RFH Pukul Pria di Tol Gatsu
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria dianiaya di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di Gatot Subroto arah Cawang, Jakarta Selatan.
Dari video yang diunggah akun instagram @merekamjakarta disebutkan pria itu dipukuli oleh seseorang pengemudi mobil bernomor polisi RFH pada Sabtu (4/6/2022) sore.
Dari video tersebut tampak pelaku pemukulan mengenakan jas berwarna merah.
Sedangkan satu rekan pelaku menggunakan kemeja batik hanya melihat peristiwa pemukulan itu.
Terkait itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari korban yang diketahui berinisial inisial JF. (*)