"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"
"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim.
Baca juga: Meski Tuntutan Dikabulkan Hakim, Oditur Militer Tinggi Pikir-pikir Vonis Seumur Hidup Kol Priyanto
Sebelumnya, Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada sidang yang dilaksanakan pada 21 April 2022 silam
Oditur Militer Tinggi, Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana.
Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.
Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Pertama, melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, jawa Tengah pada 8 Desember 2021.