TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya.
Diketahui, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2022.
Beberapa provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di antaranya, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Bangka Belitung.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi Tahun 2022, untuk Fasilitas Pajak PKB, BBNKB, BBN II
Baca juga: Pameran Kendaraan Listrik PEVS Akan Digelar Juli 2022, Ini Kata Moeldoko
7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Jawa Timur
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.
Mengutip dari dipendajatim.go.id, Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.
2. Bali
Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali.
Mengutip dari www.baliprov.go.id, aturan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor terdapat pada Pergub Nomor 14 tahun 2022.
Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Bali.
Kebijakan tersebut bertujuan bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda.
3. Nusa Tenggara Barat
Mengutip dari Pemerintahan Kota, Pemerintah NTB mengadakan pemutihan kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat dalam membayar denda pajak kendaraan bermotor, serta sebagai sarana untuk mendongkrak pendapatan daerah yang bersumber dari PKB.
Pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Pemerintah NTB hanya memberikan pembebasan BBNKB II.
Adapun pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) mulai diselenggarakan pada 18 April – 31 Juli 2022.
4. Kalimantan Utara
Mengutip dari diskominfo.kaltraprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan adanya pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun program ini akan berlangsung enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022.
5. Kalimantan Tengah
Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Ketiga di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Mengutip dari Instagram @sekretariat.daerah.kalteng, program pemutihan ini berlaku mulai 17 Mei-17 Agustus 2022.
6. Sumatera Barat
Bapenda Sumbar telah mengumumkan jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor 2022.
Program tersebut berlaku mulai 15 Maret-15 Juni 2022.
Mengutip dari Instagram @bapendasumbarofficial, dengan program tersebut, maka adanya gratis bea balik nama kendaraan bermotor dan gratis denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut terdapat pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
7. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengeluarkan program pemutihan pajak daerah tahun 2022.
Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar, dikutip dari babel.polri.go.id.
Adapun program ini berlaku mulai 25 April-29 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)