News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Letkol AS Ditangkap Karena Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono bersama jajaran di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Menurut Fuad, AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.

"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.

Fuad mengungkapkan sebelum pelarian AS berakhir di Kabupaten Semarang, dia berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.

"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.

Dia mengatakan Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin.

"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini