Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang merupakan buron kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi (47) disebut baru tinggal satu minggu di Lampung.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung Is Edy Ekoputranto mengatakan Mitsuhiro sempat menawarkan investasi terkait perikanan kepada warga di Lampung.
"Menurut keterangan dari beberapa warga yang tinggal di daerah setempat, warga negara asing ini berada di daerah Kalirejo belum lama, baru sekitar satu minggu dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," kata Edy dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas pada 16 Oktober 2020.
Ia mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Baca juga: Tertangkap di Lampung, Mitsuhiro Taniguchi Bakal Segera Dideportasi ke Jepang
Akan tetapi, belum diketahui banyak apa saja yang dikerjakan Mitsuhiro selama berada di Indonesia.
Mitsuhiro disebut tinggal di Jakarta dan mempunyai kegiatan bisnis tambak ikan di Lampung.
Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai buron Mitsuhiro dari atase kepolisian dan pertahanan Jepang pada Selasa (7/6/2022), mereka lantas langsung melakukan penangkapan di Lampung.
Baca juga: Selama Jadi Buronan, Mitsuhiro Taniguchi Ternyata Tinggal di Rumah Warga Lampung Tengah
"Pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022, tepatnya pukul 22.30 WIB, kami mendapatkan laporan bahwa warga negara Jepang yang sedang dicari tersebut diamankan oleh jajaran Keimigrasian Lampung bersama Polsek Tegalrejo untuk dibawa ke Jakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram.
Mitsuhiro dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Jepang guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.