News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 32, Maks 2 Orang per KK, Akses www.prakerja.go.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 32

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 sudah bisa dilakukan sejak Rabu (8/6/2022) kemarin.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 ini hanya bisa dilakukan melalui laman resmi Prakerja, www.prakerja.go.id.

Perlu diingat, pendaftaran Kartu Prakerja di setiap Kartu Keluarga (KK) hanya bisa didaftar oleh dua orang saja.

Maka dari itu, sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32, pastikan Anda atau keluarga belum pernah menerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka! Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Cara Membuat Akun Prakerja

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, pastikan Anda sudah memiliki akun Prakerja.

Bagi Anda yang belum memiliki, berikut cara membuat akun Prakerja:

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id.

2. Pilih menu Daftar Sekarang.

3. Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

4. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

5. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32, Akses Laman www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 32:

1. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

4. Lakukan verifikasi nomor handphone.

5. Klik Kirim.

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.

7. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar.

8. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

9. Berikutnya, Anda wajib mengikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

10. Klik Mulai Tes Sekarang.

11. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

13. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya.

14. Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

15. Tahap pendaftaran Selesai.

16. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI.

2. Minimal berusia 18 tahun.

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

- Wirausaha

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

4. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM

5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya

6. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini