TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Pilpres 2024, dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju jadi calon presiden (capres) kian masif.
Adapun deklarasi dukungan juga datang dari massa yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI).
Atas aksi tersebut FPI membantah pihaknya terlibat.
FPI mengaku netral dan tidak pernah mendukung satu calon tertentu di Pilpres 2024.
Baca juga: Heboh Bendera HTI Berkibar pada Deklarasi Anies Presiden, Inilah Nama-nama yang Terlibat dalam Acara
Baca juga: Deklarasi Dukungan Capres oleh FPI Reborn di Kawasan Patung Kuda Ternyata Tak Kantongi Izin Polisi
Pihaknya menyebut hanya fokus pada penegakan hukum yang adil dan berdakwah.
"FPI tetap fokus kepada dakwah dan pendidikan, kemudian penegakan hukum yang berkeadilan, kemudian pada kemanusiaan,"
"Hanya fokus pada hal tersebut, jadi kami enggan menanggapi lebih lanjut terkait dukung-mendukung yang membawa nama Front Persaudaraan Islam,"
"Karena faktanya kita masih fokus pada hal tersebut," kata Kabid Advokasi FPI Aziz Yanuar, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/6/2022).
Menurut Aziz, dekalrasi itu sarat dengan kepentingan agenda lain yang dikendalikan kelompok tertentu.
"Ada gerakan intelijen yang sangat berbahaya menggerakkan massa tidak dikenal dengan menggunakan nama dan bendera bertuliskan FPI serta pakaian serba putih, untuk melakukan deklarasi Capres tertentu pada pemilu 2024 di Bundaran Patung Kuda," katanya.
Tanda Tangan Pengurus Dipalsukan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Aziz mengatakan beberapa hari sebelum deklarasi banyak beredar di media sosial perihal undangan aksi tersebut dengan kop surat FPI.
Namun, setelah diselidiki ternyata tanda tangan pengurus dipalsukan.
Bahkan ditambah tidak adanya cap stempel dengan mengatasnamakan M Fahril sebagai Koordinator Aksi.
Aziz Yanuar menegaskan FPI yang ada saat ini tidak pernah terlibat dalam aksi dukung mendukung Capres 2024 manapun.
"DPP FPI pun hingga saat ini belum menentukan sikap apapun terkait Capres 2024. Jadi bisa dipastikan undangan deklarasi itu memalsukan surat dan tanda tangan pengurus FPI," ujar Aziz, Selasa (7/6/2022).
Aksi Tak Kantongi Izin Polisi
Polda Metro Jaya memastikan aksi massa yang mengatasnamakan FPI Reborn beberapa hari lalu tidak mengantongi izin keramaian.
Hal itu disebabkan pihak kepolisian tak menerima surat pemberitahuan terkait aksi deklarasi Capres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
"Tidak ada surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (8/6/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
Zulpan mengatakan sejatinya aksi penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan kepada kepolisian.
Hal mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian.
Baca juga: Muncul Deklarasi Dukungan Capres Mengatasnamakan FPI, Ini Penjelasan Front Persaudaraan Islam
Baca juga: AS Sebut Ada yang Janggal dalam Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Kami Tidak Heran
Zulpan juga menegaskan, kepolisian tidak menerbitkan izin terkait aksi tersebut.
Meski begitu, aksi massa atau unjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Disinggung soal kemunculan FPI Reborn, Zulpan berkomentar lebih lanjut.
Meski ormas itu tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polda Metro Jaya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.
"Terkait pengawasan atau pemantauan ya nanti saya koordinasikan lagi. Saya belum dapat data lengkapnya," ungkap Zulpan.
"Tapi yang jelas kalau izin daripada demo dari FPI reborn itu enggak ada. Karena kan itu tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai Ormas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana/Fitriyandi Al Fajri)