News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Kompolnas Dukung Hasil Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat Ditinjau Kembali

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Brotoseno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar hasil sidang etik AKBP Brotoseno yang tidak dipecat seusai terlibat korupsi ditinjau kembali.

Korps Bhayangkara diminta mendengar suara rakyat.

"Minggu lalu Kompolnas dan Polri melakukan rapat koordinasi terkait hal ini. Kompolnas menyampaikan bahwa Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Kapolri Putuskan Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno. Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Poengky menuturkan pihaknya mendorong agar dilakukan evaluasi dan revisi peraturan yang terkait proses penegakan kode etik.

Termasuk, upaya Kapolri Jenderal Sigit merevisi dua peraturan Kapolri.

"Dua perkap tersebut yang direvisi karena menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya. Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan yang inkracht dapat ditinjau kembali," ungkap dia.

Poengky mengingatkan agar kasus AKBP Brotoseno tak terjadi kembali.

Karena itu, Kompolnas meminta adanya pengawasan yang melekat dari atasan kepada bawahannya di internal.

"Sehingga atasan harus terus-menerus melakukan bimbingan dan pengawasan agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya, serta menghindari perbuatan tercela. Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap 2/2022 jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," pungkasnya.

Baca juga: Apakah AKBP Brotoseno Bakal Dipecat Usai Hasil Sidang Etik Ditinjau Kembali? Ini Kata Kapolri

Baca juga: Hasil Sidang Etik Brotoseno Ditinjau Kembali, ICW Minta Kapolri Prioritaskan Bersih-bersih Internal

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Pemecatan Seusai Kasusnya Inkrah

Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.

Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan pinjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno. 

"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ungkap dia.

"Tentunya keputusan tertentu kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuh dia.

Baca juga: Pengaktifan AKBP Brotoseno Beri Kesan Adanya Insubordinasi Pimpinan Polri Terhadap Komitmen Presiden

Namun begitu, ia memastikan bahwa revisi Perkap ini nantinya bakal mengundang sejumlah ahli agar transparan.

Sebaliknya, langkah kni sebagai cara untuk menjawab aspirasi masyarakat.

"Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno  dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: 4 Pria Bagi Peran Rekayasa Kecelakaan hingga Tenggelam di Kalimalang demi Klaim Asuransi Rp 3 Miliar

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

"Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini