Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta soal kembalinya Ridwan Kamil ke Swiss:
Ajukan Cuti Selama 10 Hari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima surat permohonan cuti dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan permohonan cuti Ridwan Kamil diajukan selama 10 hari untuk kembali ke Swiss.
"Betul. Kemendagri sudah menerima surat permohonan izin cuti dari pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Benni dikutip dari Sonora, Kamis (9/6/2022).
"Pak Gubernur mengajukan cuti mulai tanggal 9 sampai dengan 19 Juni 2022," ujarnya.
Benni mengatakan alasan Ridwan Kamil mengajukan cuti adalah sedang berduka.
"Alasan kedukaan anggota keluarga," ujarnya.
Ridwan Kamil Hanya Ditemani Satu Asisten
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terbang ke Swiss hari ini, Kamis (9/6/2022) karena adanya perkembangan pencarian putra sulungnya, Eril.
Ridwan Kamil telah mengajukan cuti sebagai gubernur pada 9 sampai 19 Juni 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat sudah berinisiatif kembali untuk menyampaikan permohonan izin keluar negeri dengan alasan penting bagi Ridwan Kamil.
"Alhamdulillah itu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri mulai tanggal 9 sampai dengan 19 Juni 2022," katanya di Gedung Pakuan, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, terkait jalannya pemerintahan, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dipastikan kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sampai kembalinya Gubernur ke Tanah Air.
Baca juga: Tanggapi Hoaks soal Pencarian Eril, Relawan Jabar Juara: Update dari Keluarga dan KBRI Bern