News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putra Ridwan Kamil Kecelakaan

Terbang ke Swiss Hari Ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Surati Kemendagri Izin Cuti 10 Hari

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bersama anak sulungnya, Emmeril Khan Mumtadz.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima surat permohonan cuti dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan permohonan cuti Ridwan Kamil diajukan selama 10 hari untuk kembali ke Swiss.

"Betul. Kemendagri sudah menerima surat permohonan izin cuti dari pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Benni dikutip dari Sonora, Kamis (9/6/2022).

"Pak Gubernur mengajukan cuti mulai tanggal 9 sampai dengan 19 Juni 2022," ujarnya.

Benni mengatakan alasan Ridwan Kamil mengajukan cuti adalah sedang berduka.

"Alasan kedukaan anggota keluarga," ujarnya.

Cerita Ridwan Kamil susuri Sungai Aare

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menceritakan proses pencarian putra sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) di Sungai Aare, Bern Swiss.

Selama masih di Swiss, Ridwan Kamil turut mencari beberadaan sang putra yang hilang terseret arus Sungai Aare.

Hingga kini, proses pencarian tetap dilakukan meski Ridwan Kamil telah kembali ke Indonesia.

Ketika pengajian di rumah dinasnya, Ridwan Kamil menyampaikan perjalanannya menyusuri Sungai Aare, berharap segera bertemu putranya.

Baca juga: Jasad Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan? Cek Kebenarannya, Simak Keterangan Resmi KBRI Swiss

Ridwan Kamil berjalan kaki 5-8 Km menyusuri sungai Aare selama tujuh hari.

“Sesuai syariatnya kami berikhtiar, saya tiap hari selama 7 hari jalan kaki 5 Km, 8 Km menyusuri sungai itu, berharap segera bertemu.”

“Namun, standar hukum di negara itu 7 hari pencarian intensif, setelah itu pencarian rutin,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/6/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini