Pemda pun diharapkan mengoptimalkan pemantauan terhadap pemotongan hewan kurban baik yang dilaksanakan di Rumah Potong Hewan atau tempat pemotongan hewan kurban.
Hal ini, kata Puan, guna memastikan daging yang dihasilkan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk konsumsi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak berkenan terlibat dalam upaya pengendalian PMK tanpa mengabaikan faktor kesehatan. Tidak hanya institusi yang memang berfokus pada budidaya hewan ternak, tetapi juga di sektor perdagangan serta pangan,” katanya.
Mantan Menko PMK itu juga mendukung rencana pembentukan satuan tugas PMK hingga tingkat Pemda.
Puan menegaskan, DPR berkomitmen mengawal semua kebijakan pengendalian PMK melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“DPR RI melalui Komisi IV akan terus mengawal perkembangan penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ini,” ujarnya.
Selain itu, Puan meminta Pemerintah didukung seluruh stakeholder terkait semakin masif mensosialisasikan berbagai hal mengenai PMK. Sosialisasi yang efektif dinilai akan meminimalisir kecemasan masyarakat.
“Edukasi untuk warga harus semakin digencarkan sebagai jaminan keamanan daging kurban. Termasuk mengenai pengolahan daging yang aman untuk dikonsumsi,” ucap Puan.
Puan juga berharap masyarakat tidak terlalu khawatir, meski harus tetap waspada terhadap hewan yang terpapar PMK. Puan mengatakan, yang paling terpenting adalah pengolahan daging dilakukan dengan benar.
“Sebelum dikonsumsi, bekukan daging terlebih dahulu di lemari pendingin dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama 24 jam. Atau dengan perebusan daging pada suhu 70 derajat celcius minimal 30 menit,” tandasnya.