TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Komando Patriot Reformasi (Kopatrev) Petrodus Mega Keliduan buka suara soal isu dicabutnya laporan polisi terhadap Politisi PDIP Ruhut Sitompul.
Petrodes menegaskan bahwa dugaan kasus rasisme atas unggahan foto Anies Baswedan dengan baju adat suku Dani masih berproses di Polda Metro Jaya. Menurutnya, ada kekeliruan penafsiran netizen saat melihat cuitannya di Twitter yang diposting beberapa hari lalu
"Jadi twit itu twit lanjutan, tidak akan saya cabut (laporan). Keliru itu," kata Petrodes kepada Tribunnews.com, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Muncul Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin hingga Kantor Kapolda Metro Banjir Karangan Bunga
Baca juga: Bocah SD hingga SMP di Cijantung, Tangerang dan Depok Jadi Korban Begal dan Jambret
Petrodes menambahkan, jika kasus yang ia laporkan pada Mei lalu saat ini sudah menunjukkan progres.
Bahkan, terlapor disebutnya akan segera dipanggil penyidik.
"Penyidik sudah konfirmasi Ruhut akan segera dipanggil. Saya sudah bolak-balik Polda bersama saksi-saksi," katanya.
"Artinya kasus ini berproses dan berprogres. Dan akan saya kejar sampai hukuman maksimal," imbuh Petrodes.
Baca juga: Bukan Bendera HTI, Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus Acara Deklarasi Anies
Menurut tokoh Papua ini, kasus Ruhut sangatlah sensitif dampaknya.
Sebab, apa yang diposting Ruhut di Twitter yakni mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta yang mengenakan pakaian adat Suku Dani disertai kata-kata yang tidak pantas dapat menganggu kebhinekaan yang sudah lama terekat.
"Saya ingin Ruhut dapat hukuman maksimal agar semua sadar. Indonesia itu lemnya Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.
Sebelumnya pada Selasa (7/6/2022), akun Twitter @MegaPKeliduan membuat cuitan soal kasus Ruhut Sitompul yang ia laporkan.
"Hukum negara ini ada prosesnya. Ada 2 kemungkinan yang bisa meloloskan @ruhutsitompul, pertama @DivHumas_Polri menyatakan laporan tidak bisa dilanjutkan karena bukti tidak lengkap), yang ini mustahil karena untuk naik tersangka cuma butuh 2 alat bukti. Dan alat bukti berlimpah," ucapnya dikutip dari Twitter, @MegaPKeliduan, Selasa (7/6/2022).
"Saya cabut laporan. Ini juga berat karena @ruhutsitompul harus meminta maaf secara terbuka ke rakyat Indonesia, khususnya Papua. Dan menjalankan hukum adat. Kalau rakyat Papua memafkan baru saya cabut laporan," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ruhut Sitompul, Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Baca juga: Ruhut Sitompul Minta Maaf setelah Dihujat Habis-habisan lantaran Unggah Meme Anies Baswedan
Petrodes menyebut secara logika Ruhut tak akan lolos dari jerat hukum, meski ada potensi untuk lolos juga besar jika ada oknum yang menolong.
"Logikanya @ruhutsitompul tidak akan lolos dari jerat hukum walau (berpotensi) ada oknum gelap kekuasaan yang berupaya menolongnya. Karena @DlVHUMASPOLRI pasti presisi. @ListyoSigitP berkali-kali ucapkan itu," bebernya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tak akan dibiarkan berlarut, kecuali ada skenario lain.
"Untuk kasus @ruhutsitompul @DivHumas_Polri tidak akan membiarkan ini menjadi berlarut-larut. Kecuali memang ada agenda setting yang mengarahkan ini menjadi pasal 309. Dan itu berbahaya bagi negara," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Ruhut Sitompul telah dilaporkan sejumlah warga Papua termasuk Mega ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Ruhut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.