TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait polemik AKBP Brotoseno.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno diketahui tidak dipecat dari jabatannya meski berstatus mantan narapida korupsi.
Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Akan hal tersebut, Kapolri akan merevisi sejumlah peraturan, baik putusan tentang pengangkatan Brotoseno maupun peraturan Polri.
Baca juga: Kompolnas Dukung Hasil Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat Ditinjau Kembali
Baca juga: Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
Mahfud MD pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai responsif.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berdialog dengan sejumlah WNI di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).
"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus,"
"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri,"
Baca juga: Mengulas Perjalanan Perkara Korupsi Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno, hingga Divonis 5 Tahun Penjara
"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Sabtu (11/6/2022).
Lanjut, Mahfud MD mengatakan langkah tersebut sudah sejalan dengan hasil rapat pada 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud.
Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi
Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Bersalah, Ini Penjelasan Polri
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Sanksi Minta Maaf dan Demosi
Lanjut Sambo mengungkapkan, Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo.
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Dewi Agustina)