News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skema Tarif BPJS Kesehatan Terbaru yang Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Iuran Kelas Dihapus

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Muncul wacana menyatukan semua kelas dalam BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.

Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan besarnya gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, dikutip dari Kompas.com.

Perhitungan iuran masih dilakukan simulasi untuk mencapai keseimbangan dana yang optimal.

Setelah kabar ini muncul, beredar kabar jika tarif iuran BPJS terbaru yakni Rp 75.000.

Namun, kabar tersebut ditampik oleh Asih.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan sesuai Besaran Gaji Mulai Juli 2022, Ini Bedanya Kelas Standar PBI dan non-PBI

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas III harus membayar Rp 35.000.

Sementara, untuk kelas II dikenakan tarif Rp 100.000, lalu untuk kelas I sebesar Rp 150.000.

Hingga artikel ini dimuat, tarif terbaru untuk BPJS Kesehatan belum juga ditentukan.

Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Namun, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pihaknya mengisyaratkan sampai tahun 2024, tarif BPJS tak akan naik.

Dikutip dari Kompas.com, Ghufron juga membuat rincian penghitungan peserta yang memiliki gaji atau upah nantinya akan ditetapkan sebanyak 5 persen.

Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini