TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait organisasi Khilafatul Muslimin pascapenangkapan 5 tersangka pimpinan dan anggota organisasi tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turut buka suara.
Ia menyebut penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan komitmen bahwa polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.
Fadil menyebut semua ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib ditindak.
Untuk itu, Polda Metro akan memberikan penindakan hukum dan hal itu telah dilakukan secara konsisten oleh pihaknya tanpa pandang bulu.
"Terkait penyidikan Khilafatul Muslimin apapaun namanya, semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar yang Disita dari Kelompok Khilafatul Muslimin
Baca juga: Polisi Sebut Pengikut Khilafatul Muslimin Punya Data Identitas Tersendiri, Berniat Gantikan E-KTP
Hingga kini Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tokoh Khilafatul Muslimin yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pertama, polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Kemudian polisi menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.
Mereka ditangkap dengan sejumlah peran yang berbeda di organisasi tersebut.
"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6).
IN ditangkap di kota yang sama berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem pendidikan.
Dia juga menyebarkan doktri melalui pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.
Sementara tersangka F ditangkap di Medan. F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya juga menangkap SW di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia diketahui sebagai pengurus dan pendiri ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian keempat, ditangkap kota Bekasi inisialnya SW ini perannya inisialnya pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi mereka," kata Zulpan.
Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
--