News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Khilafah di Indonesia

Polda Metro Jaya Sebut 30 Sekolah Sudah Terafiliasi Doktrin Khilafatul Muslimin

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022).

"Iya ada ditangkap 1 lagi tadi pagi di Mojokerto," kata Zulpan. 

Zulpan menjelaskan, AS berperan sebagai seorang yang bertanggung jawab di Departemen Pendidikan Khilafatul Muslimin.

Bahkan, organisasi berhaluan Khilafah itu menempatkan AS setara menteri pendidikan.

AS disebut berperan aktif memberikan doktrin-doktrin terkait khilafah melalui materi pendidikan.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," jelas Zulpan.

Baca juga: Kapolda Metro Angkat Suara, Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin Bagian dari Penegakkan Hukum

Baca juga: Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar yang Disita dari Kelompok Khilafatul Muslimin

5 Tersangka Ditangkap

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tokoh Khilafatul Muslimin yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dimulai dari penangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022).

Kemudian polisi menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6/2022).

Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Dalam hal ini, dua orang tokoh penting kelompok tersebut kembali ditangkap (Istimewa)

Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.

"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar  Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).

Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolda Metro Buka Suara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini