Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan banyaknya gaji, bukan lagi per kelas pada Juli 2022.
BPJS akan menghapus kelas 1, 2, 3 dan berganti ke kelas standar, dimana peserta akan membayar sesuai dengan besaran gaji sesuai dengan prinsip gotong royong.
Menanggapi rencana tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan perlawanan lewat aksi.
Menurutnya rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikan iuran itu adalah melanggar UU tentang BPJS.
"Kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman kesepakatan dari stakeholder," kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Senin (13/6/2022).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, BPJS adalah badan hukum publik atau dulu dikenal dengan badan wali amanah
Menurutnya, semua pembayar iuran harus diajak bicara.
"Semua pembayar iuran harus diajak bicara. Satu, buruh. Dua, pengusaha. Tiga, pemerintah. Oleh karena itu rencana itu akan melanggar undang-undang," katanya.
Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama partai buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan secara aksi terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS
"Dengan kata lain, jangan naikkan iuran apalagi mau dinaikkan sesuai besarnya gaji. Itu Dirut BPJS Kesehatan lagi tidur ngelindur, mimpi, itu nggak boleh seperti itu. Tapi ada aturan-aturan yang melalui peraturan-peraturan pemerintah bukan dirut BPJS," ujarnya.