News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Lakukan Perlawanan 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual pada Jumat (13/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan banyaknya gaji, bukan lagi per kelas pada Juli 2022.

BPJS akan menghapus kelas 1, 2, 3 dan berganti ke kelas standar, dimana peserta akan membayar sesuai dengan besaran gaji sesuai dengan prinsip gotong royong.

Menanggapi rencana tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan perlawanan lewat aksi.

Menurutnya rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikan iuran itu adalah melanggar UU tentang BPJS.

"Kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman kesepakatan dari stakeholder," kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Senin (13/6/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, BPJS adalah badan hukum publik atau dulu dikenal dengan badan wali amanah

Menurutnya, semua pembayar iuran harus diajak bicara.

"Semua pembayar iuran harus diajak bicara. Satu, buruh. Dua, pengusaha. Tiga, pemerintah. Oleh karena itu rencana itu akan melanggar undang-undang," katanya.

Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama partai buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan secara aksi terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS

"Dengan kata lain, jangan naikkan iuran apalagi mau dinaikkan sesuai besarnya gaji. Itu Dirut BPJS Kesehatan lagi tidur ngelindur, mimpi, itu nggak boleh seperti itu. Tapi ada aturan-aturan yang melalui peraturan-peraturan pemerintah bukan dirut BPJS," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini