Sementara itu, Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff dalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah mengatakan bahwa orang yang meninggal dan digolongkan syahid akhirat lebih dari lima, bahkan sampai pada 70 macam.
شهيد الاخيرة ; وهم كثير او صلهم بعضهم الى سبعين , كمن قتل دون ماله او نفسه او عرضه , و المبطون , والغريق , والحريق
“Syahid akhirat itu banyak macamnya, sebagian ulama berpendapat sampai 70 macam, seperti seseorang yang terbunuh tanpa uangnya, atau dirinya sendiri, atau kehormatannya, dan orang yang mati akibat tenggelam, dan kebakaran”.
Baca juga: 10 Momen Prosesi Pemakaman Eril: Saat Jenazah Diturunkan hingga Pidato dari Ridwan Kamil
Hak Orang yang Mati syahid
Ketua MUI kota Mojokerto, KH. Rofi’i menjelaskan terkait hak bagi orang mati syahid, dikutip dari Covid19.mojokertokota.go.id.
Jika seseorang meninggal dalam keadaan syahid akhirat, maka hak-hak jenazahnya haruslah dipenuhi.
Misalnya, karena wabah penyakit virus Corona, orang yang meninggal dunia karena Corona itu mendapat pahala syahid layaknya muslim yang wafat di medan perang.
“Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan,” dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020.
Adapun untuk mati syahid dunia akhirat, ialah mendapatkan pahala keduanya baik dunia maupun di akhirat kelak serta jaminan masuk Surga.
Keutamaan
Ada beberapa keutamaan seseorang yang meninggal dalam keadaan syahid, seperti:
1. Dosanya akan diampuni segera setelah kematiannya
2. Segera diperlihatkan tempat tinggalnya di surga
3. Dijaga dan dihindarkan dari siksa neraka, tetap dijaga dalam keadaan aman dan terhindar dari rasa takut ketika dibangkitkan dari kubur
4. Diberi mahkota kemuliaan
5. Dinikahkan dengan 72 bidadari
6. Diberi hak untuk memberi syafaat yang bisa mengeluarkan dari neraka dan memasukkan ke surga terhadap 70 orang anggota keluarganya.
(Tribunnews.com/Yunita/Suci Bangun DS)(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
Berita lainnya terkait Mati Syahid