TRIBUNNEWS.COM - Wacana penetapan tiket naik Candi Borobudur sebesar Rp750ribu dibatalkan pemerintah.
Pembatalan kenaikan harga tiket Candi Borobudur itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam rapat terbatas.
Penjelasan hasil rapat disampaikan oleh Menteri Pekerjerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Jadi intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50.000, anak pelajar SMA ke bawah itu Rp 5.000 tapi dibatasi kuota untuk naik ke atas dan juga tetap harus memakai guide (pemandu wisata)," kata Basuki setelah Ratas di Istana Negara, Selasa (14/6/2022), dikutip Tribunnews.com.
Meski tak ada kenaikan, tapi pemerintah akan menerapkan sejumlah peraturan baru untuk wisatawan yang akan naik stupa Candi Borobudur.
Baca juga: Harga Tiket Candi Borobudur Tidak Jadi Naik, Ini Tarif yang Berlaku
Baca juga: Menteri PUPR: Arahan Presiden, Tidak Ada Kenaikan Tarif Candi Borobudur, tapi Dibatasi Kuotanya
Berikut ini sejumlah fakta terkait pembatalan harga tiket Candi Borobudur yang dihimpun Tribunnews.
1. Kuota Dibatasi
Jumlah pengunjung yang masuk Candi Borobudur akan dibatasi, maksimal 1.200 pengunjung per hari yang mencakup wisatawan domestik dan mancanegara.
Nantinya, pengujung diharuskan memesan tiket secara online untuk dapat naik dan melihat stupa Candi.
Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan kajian phsyical carrying capacity Candi Borobudur, seperti disampaikan melalui Instagram Konservasi Borobudur, jumlah pengunjung yang dapat naik ke strukut candi maksimal adalah 1.259 orang per hari.
"Kuota untuk naik ke candi itu dibatasi, mungkin 1200 (per hari). Jadi harus daftar online,” kata Menteri Basuki.
2. Mengenakan Alas Kaki Khusus
Peraturan selanjutnya yang akan diterapkan yakni penggunaan alas kaki khusus oleh wisatawan.
Pengunjung yang naik ke struktur candi nantinya harus menggunakan alas kaki khusus yang bernama Upanat.