TRIBUNNEWS.COM - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, tengah menjadi sorotan di Indonesia.
Hingga saat ini, kasus PMK pada ternak dilaporkan sudah menjangkit di 18 provinsi.
Sekira 150 ribu ekor ternak diperkirakan terjangkit PMK.
Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 15 Juni 2022: Wabah PMK Jelang Idul Adha
Pengertian PMK
Dikutip dari Buku Panduan Kesiagaan Darurat Veteriner indonesia terbitan Kementerian Pertanian (Kementan), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed).
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.
Nama lain penyakit ini antara lain aphthae epizootica (AE), aphthous fever, foot and mouth disease (FMD).
Hewan yang peka atau mudah terjangkit PMK adalah hewan berkuku genap atau belah, yaitu jenis ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, rusa), babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, menjangan, jerapah, dan gajah.
Secara infeksi buatan PMK juga dapat ditularkan kepada tikus, marmut, kelinci, hamster, ayam dan beberapa jenis hewan liar akan tetapi tidak memegang peranan penting dalam penyebaran PMK di alam.
Baca juga: Mentan Sebut Ulah Spekulan Soal Wabah PMK Pengaruhi Harga Ternak Jelang Idul Adha
Kasus Lama Terulang Kembali
Sementara itu Kementan mencatat, Indonesia pernah mengalami beberapa kali wabah PMK.
Penyakit ini pertama kali masuk Indonesia pada tahun 1887 melalui impor sapi dari Belanda.
Wabah PMK terakhir terjadi di pulau Jawa pada tahun 1983 yang kemudian dapat diberantas melalui program vaksinasi massal.