News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Desak Cabut UU PPP, Said Iqbal Serukan Stop Produksi Hingga 5 Juta Buruh Bakal Demo di 34 Provinsi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Unjuk rasa buruh hari ini membawa 5 isu tuntutan diantaranya Menolak revisi UU PPP, Menolak omnibus law UU Cipta Kerja, Menolak masa kampanye 75 hari, tetapi harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang, Sahkan RUU PPRT dan Tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendesak DPR RI agar mencabut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang telah direvisi.

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bila DPR tak mencabut UU PPP pihaknya akan menyerukan buruh untuk menghentikan produksi.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga menyerukan 5 juta buruh agar menggelar aksi unjuk rasa di 34 Provinsi.

"Bilamana DPR tetap tidak mencabut UU PPP untuk pintu jalan membahas Omnibus Law Cipta Kerja, bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional, stop produksi. Lima juta buruh akan terlibat di dalam aksi ini di 34 provinsi," kata Said kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, buruh juga menolak aturan masa kampanye yang hanya 75 hari.

Baca juga: Desak Aturan Kampanye 75 Hari Dicabut, Partai Buruh: Pemilu Tidak Bersih

Menurut Said, aturan masa kampanye tersebut telah melanggar undang-undang (UU)

"Kami meminta KPU mencabut (aturan) masa kampanye 75 hari karena KPU berbahaya sekali melanggar UU," kata Said.

Sebab menurutnya, dalam UU disebutkan bahwa masa kampanye berlangsung selama 7 hingga 9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, Said juga menyoalkan KPU yang telah bersepakat dengan pemerintah dan DPR terkait masa kampanye ini.

Pasalnya, kata dia, pemerintah dan DPR juga merupakan peserta Pemilu.

"Kok KPU bersepakat dengan peserta Pemilu, bagaimana dengan Parpol baru termasuk Partai Buruh, bagaimana dengan Parpol non Parlemen," ucap Said.

Karena itu, ia menilai bahwa KPU tidak berlaku, Pemilu tidak bersih dan tidak jujur dan adil (Jurdil).

"Berarti KPU sudah tidak berlaku, Pemilu tidak bersih, Pemilu tidak Jurdil," ungkap Said.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini