"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang."
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," kata sambung Danang.
Kendati demikian, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.
Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)