Bukan melalui pemberian hak milik yang bersifat absolut dan tertinggi dalam hukum agraria nasional Indonesia.
"Penguasaan hak atas tanah di ruang laut juga memerlukan sejumlah restrictions sesuai sistem administrasi pertanahan yang terdiri atas rights, restrictions, responsibilites," kata dia
Dia mengatakan konsep pengaturan ini kaitannya untuk masyarakat adat, masyarakat tradisional, masyarakat lokal di wilayah pesisir dan laut setempat.
Sehingga, tidak menimbulkan implikasi terhadap kemungkinan terjadinya privatisasi pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir bagi kepentingan sekelompok golongan tertentu.
Menurutnya, pemberiaan HAT ruang laut dan pesisir dapat menyebabkan konflik sosial dan menimbulkan kerugian negara karena beralihnya sumber daya yang ada di ruang laut dan pesisir ke tangan pemegang HAT.
"Tidak sedikit perizinan berusaha saat ini yang terkendala karena penguasaan dari pihak lain yang justru diberikan legalitasnya oleh negara di ruang laut melalui penerbitan hak atas tanah. Tidak sedikit juga konflik terjadi antar pemegang HAT dengan masyarakat asli yang lahannya digusur dan dikalahkan oleh pemegang HAT," katanya.