News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Banjir Tepuk Tangan Saat Bertemu Warga Desa Tegalrejo Malang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menemui warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Jawa Timur pada Minggu (19/6/2022).

Langkah ini dilakukan terkait permasalahan konflik tanah antara sekelompok masyarakat Desa Tegalrejo dengan PTPN XII sebagai pemilik hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha di Balai Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kegiatan yang diikuti sekitar 76 orang warga Tegalrejo beserta perangkat Desa tersebut, dihadiri Bupati Kab. Malang, Muhammad Sanusi, Kapolres Kab. Malang, AKBP Hendri Umar, Kepala Dinas Pertanahan Kab. Malang, Abdul Kodir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Malang, La Ode Asrafil, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kanwil Jawa Timur, Arya Ismana dan Komandan Kodim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra yang sekaligus menjadi narasumber.

Langkah ini dilakukan setelah adanya keputusan inkracht (telah berkekuatan hukum tetap) atas gugatan warga Desa Tegalrejo, atas nama Kusnadi dan kawan-kawan (dkk) pada Januari lalu. Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No.160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto mengungkapkan bahwa melalui kuasa hukumnya, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kab Malang, PTPN XII telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi Dkk.

"PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum”, ungkap Winarto, Senin (29/3/2021).

Tidak lama berselang dari kemenangan itu, PTPN XII kembali menghadapi sidang gugatan oleh Kusnadi Dkk dengan agenda sidang Mediasi gugatan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3/2021).

“Bahkan isi gugatan dan tuntutan hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya yaitu perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII,” jelas Winarto.

Sebelumnya sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat PTPN XII dengan mempermasalahkan obyek gugatan yang sama, yaitu SHGU No. 2 milik PT Perkebunan Nusantara XII dengan dalil bahwa Sertifikat HGU tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat hak Milik Warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998.

Faktanya lokasi Sertifikat hak milik yang dimaksud warga dan lokasi obyek sertifikat HGU PTPN XII Kebun Pancursari berbeda lokasi sebagaimana ditegaskan dalam jawaban PTPN XII dalam Perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn.

Adapun gugatan-gugatan yang telah diajukan sekelompok warga desa Tegalharjo yang telah dimenangkan oleh PTPN XII seluruhnya.

Yaitu, pertama gugatan yang diajukan oleh Ari Ismanto Bin Tukirin CS pada tahun 2018 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 115/Pdt.G/2018/pn. Kpn tanggal 28 Mei 2019 jo Putusan No. 835/PDT/2019/PT SBY.

Kedua, Gugatan yang diajukan oleh Ponidi CS pada tahun 2019 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020 yang membatalkan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019.

Dan ketiga, gugatan perdata yang diajukan oleh Kusnadi CS pada tahun 2020 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

“Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU nomor 2 sah milik PTPN XII dan akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Winarto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini