Secara terpisah Perwira Keamanan PTPN XII, Purn AKBP Budiharto menuturkan bahwa beberapa oknum warga Desa Tegalrejo masih sering memasuki areal HGU PTPN XII dengan maksud untuk menggarap areal HGU Kebun Pancursari. Namun, dicegah oleh petugas keamanan Kebun.
“Ketika dilarang, oknum warga tersebut sering berdalih dengan menunjukan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019, padahal putusan tersebut telah dibatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Budi kepada TribunJatim.com.