News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Ini Cara Ceknya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Pemerintah kembali akan memberikan BSU kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Kali ini, pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji.

Mereka yang mendapatkan BSU tersebut juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada bulan April 2022, Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

Ia juga mengatakan bahwa rincian mekanismenya sedang digodok oleh pemerintah.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pemerintah soal penerimaan BSU ini.

Sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.

Namun hingga saat ini BSU informasi mengenai waktu pencairan BSU masih belum diketahui.

Berdasarkan dari penjelasan admin Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Ryu" Jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca juga: Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasannya!

Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini