TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba membenarkan sang adik, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur tahun 2021.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba seusai diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur tahun 2021.
"Iya [jadi tersangka]," ucap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur
Ia menyebut, pemeriksaan hari ini mendalami seputar dugaan pertemuannya dengan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Namun, ia membantah pernah bertemu dua sosok tersebut.
"Saya kira informasi hanya mengetahui tentang pernah ketemu Pak Ardian, kemudian apakah saya pernah bertemu Andi Merya. Saya tidak pernah ketemu," tuturnya.
Ia pun mengungkap, selama pemeriksaan berlangsung dirinya dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Rusman Emba.
Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur
KPK diketahui menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Salah seorang tersangka yakni adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba.
"Sementara masih adiknya [yang tersangka]," kata sumber Tribunnews.com saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus ini, Rabu (15/6/2022).
Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026 Andi Merya Nur.